Gebraknews.co.id, Karimun – Praktik judi toto gelap (togel) di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, mulai meresahkan masyarakat. Meskipun ancaman pidana telah diatur dengan jelas, para agen togel tetap beroperasi bebas tanpa rasa takut akan hukuman.
Seorang tokoh masyarakat Moro yang minta namanya tidak ditulis mengungkapkan bahwa perjudian, khususnya togel, bukanlah hal baru di wilayah Moro, dan terus berlangsung tanpa henti. Padahal, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas melarang segala bentuk perjudian.
“Hukum sudah jelas mengatur dan melarang perjudian, termasuk togel. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa setiap permainan yang bergantung pada peruntungan belaka atau keterampilan pemain adalah bentuk judi,” ujarnya saat ditemui di sebuah warung kopi, Sabtu, (8/2/2025).
Ia menambahkan, ancaman pidana bagi bandar togel adalah penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta, sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Sementara itu, bagi pemain judi, ancaman pidana adalah penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
“Saat ini, para agen togel beserta kaki tangannya seolah kebal hukum,” tambahnya.
Awak media mencoba mengonfirmasi terkait maraknya judi Togel ini kepada Kapolsek Moro melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.








