Songsong Pemberlakuan KUHP Nasional, PERADIN Gelar Webinar Edukasi untuk Anggota

Webinar edukasi KUHP Nasional yang diselenggarakan PERADIN. (Foto: Ifan)

Gebraknews.co.id, Jakarta – Dalam rangka menyongsong diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menggelar webinar pemahaman substansi dan implementasi KUHP baru. Kegiatan ini diikuti oleh advokat PERADIN dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, mengungkapkan pentingnya peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum bagi para advokat di tengah perubahan sistem hukum nasional.

Bacaan Lainnya

“Advokat yang benar adalah mereka yang mau terus belajar dan meng-upgrade diri. Hukum itu dinamis, dan tugas advokat adalah selalu siap menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” ujar Ropaun Rambe.

Lebih lanjut, Ropaun menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHP lama dengan KUHP Nasional yang baru. KUHP lama menganut asas legalitas murni, sementara dalam KUHP baru terdapat pengakuan terhadap asas legalitas material, seperti pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Inilah wujud keadilan yang lebih kontekstual dan berakar pada nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Ropaun, yang dikenal sebagai salah satu pengacara senior dengan pengalaman hampir dari lima dekade ini, juga menyoroti perubahan paradigma hukum pidana nasional. KUHP baru, katanya, lebih menekankan pada pengayoman, pemulihan, dan keadilan restoratif, bukan sekadar alat pembalasan.

“KUHP Nasional membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi melalui mekanisme restorative justice, sehingga hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan,” ungkapnya.

Menariknya, konsep keadilan yang diusung KUHP Nasional dinilai selaras dengan program yang tengah dijalankan PERADIN, salah satunya program pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan, yang menjadi wadah penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

“Program Mahkamah Desa dan Kelurahan ini adalah langkah konkret PERADIN dalam menghadirkan keadilan yang dekat dengan masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP Nasional,” kata Ropaun Rambe.

Kegiatan webinar ini diwarnai dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang menarik bersama Ketua Umum PERADIN. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta berbagi pengalaman praktik hukum di lapangan.

Penulis: Ifan
Editor: R. Piliang

Pos terkait