Warga Ngesong Desa Tiron Khawatir Longsor dan Keluhkan Debu Aktivitas Galian Tanah serta Truk Tanpa Terpal

Aktifitas galian tanah yang dikeluhkan warga. (Foto: Heru).

Gebraknews.co.id, Kediri – Aktivitas galian tanah di Dusun Kali Gayam dan Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan warga. Sejumlah keluhan masyarakat mencuat, terutama dari warga yang tinggal di sepanjang jalur lintasan truk pengangkut material galian.

Diketahui, aktivitas galian tanah tersebut berada di bawah penguasaan Darpo melalui PT Putra Mandiri dan Sis melalui PT Tiara. Warga mengaku resah akibat debu yang beterbangan serta ceceran tanah dari truk pengangkut material. Kondisi semakin parah saat musim kemarau atau ketika hujan jarang turun, sehingga jalan menjadi sangat berdebu dan licin.

Bacaan Lainnya

Selain itu, warga juga mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, sejumlah truk pengangkut tanah kedapatan melintas tanpa ditutup terpal, sehingga material tanah berpotensi jatuh dan membahayakan pengendara lain.

Anang, pengawas galian di Dusun Kali Gayam, saat ditemui awak media menyampaikan pihaknya menerima kritik dan aduan masyarakat.

“Siap, kami perhatikan. Kami menerima kritikan dan aduan agar truk bermuatan ditutup terpal. Biasanya terpal memang dipasang saat akan turun ke jalan, seperti yang di Ngesong,” jelasnya.

Warga juga meminta agar kebersihan jalan tidak hanya dilakukan dengan penyiraman air, namun benar-benar dibersihkan secara rutin, baik pada pagi maupun sore hari.

Beberapa warga Dusun Ngesong bahkan telah menghubungi Ina Rahayu, Kepala Desa Tiron, melalui sambungan telepon untuk menyampaikan keluhan tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Desa menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan warga.

“Saya sebagai perwakilan masyarakat dan Kepala Desa siap memfasilitasi mediasi antara PT Putra Mandiri, PT Tiara, dan warga, untuk membahas teknis kegiatan serta kompensasi yang sebelumnya telah dibicarakan. Karena masih ada beberapa warga yang belum menerima kompensasi dari aktivitas galian,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian berada di atas tanah milik Sutono yang telah dibeli sebelumnya. Namun hingga kini, proses perjanjian jual beli dan balik nama kepemilikan tanah belum diselesaikan serta belum disaksikan oleh Pemerintah Desa. Status tanah tersebut masih tercatat sebagai C Desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait keabsahan status lahan galian tersebut.

Terkait status kepemilikan tanah yang belum tuntas, hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama karena status tanah merupakan salah satu syarat penting dalam pengurusan izin galian di tingkat Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur.

Warga juga meminta pemilik atau penanggung jawab aktivitas galian lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, khususnya permukiman yang berdekatan langsung dengan lokasi galian. Kekhawatiran meningkat pada musim penghujan, karena dinding tanah di sekitar lokasi kerap mengalami ambrolan atau longsoran kecil.

“Kami khawatir saja, jangan sampai suatu hari terjadi ambrolan besar. Selama ini kalau ambrol ya diurug lagi oleh petugas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Penulis: Heru
Editor: R. Piliang

Pos terkait